Konsep Profesi

Published Desember 30, 2011 by ecchafebriany

Konsep Profesi Kependidikan

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Dalam konteks The Founding Father, tujuan kemerdekaan Indonesia adalah ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai isi Pembukaan Undang-undang dasar 1945. Dengan kata lain sudah tercipta sebuah komitmen mulia yang harus dilaksanakan Negara ini.

Dewasa ini pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan beberapa permasalahan. Dalam Term of Reference EADC 2010 dengan Tema “Cerdas Indonesiaku” memaparkan bahwa  rendahnya kualitas guru di Indonesia merupakan rangkaian dari rantai masalah pendidikan di Indonesia yang harus diberantas hingga ke akarnya. Hal ini berkaitan dengan peran guru yang merupakan komponen penting dalam dunia pendidikan yang berada di barisan terdepan.

Berangkat dari masalah di atas, penulis yang merupakan calon guru ingin membuka pikiran bahwa keprofesionalan harus tertanam kuat pada diri kita. Sudah selayaknya guru mempunyai kompetensi serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan profesinya, sehingga nasib pendidikan di Indonesia akan berubah kearah yang lebih baik.

 

1.2 Rumusan Masalah

Untuk mempermudah kita dalam memahami materi tentang Profesi Keguruan, penulis akan membuat rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Pengertian dan syarat-syarat profesi, dilanjutkan dengan penjelasan tentang profesi keguruan serta perkembangannya di Indonesia.

2.      Bahwa setiap profesi memiliki kode etik, termasuk guru.

3.      Fungsi dan tujuan PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru.

 

1.3 Tujuan Penulisan Makalah

Seperti yang tetera dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa Indonesia telah berkomitmen menjadikan bangsanya cerdas dan keberhasilan tersebut sedikit banyaknya tergantung pada guru sebagai pasukan terdepan dalam pendidikan. Oleh sebab itu tujuan dibuatnya makalah ini tidak lain untuk Open Mindbahwa keprofesionalan harus dimiliki oleh seorang guru. Bahkan kita sebagai calon guru juga harus berpikir bagaimana menjadi guru yang professional.

 

1.4 Metode Penulisan Makalah

Dalam rangka pengumpulan data serta informasi tentang materi pada makalah ini, kami menggunakan beberapa metode, yaitu :

1.      Metode Kepustakaan

Bahwa data-data didapatkan dari beberapa buku dan makalah yang berhubungan dengan Profesi Kependidikan dan Pendidikan Indonesia.

 

1.5 Manfaat Penulisan Makalah

Adapun manfaat yang bisa diambil dari makalah ini tergantung pada pemahaman pembaca akan materi yang disajikan. Materi yang kami bahas ini merupakan Permulaan yang mengawali materi selanjunya. Apabila memahami materi ini, penulis yakin pembaca dapat mengikuti materi selanjutnya dan penulis berharap materi yang disajikan dapat membuka wawasan tentang profesi keguruan.

 

BAB II

KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN

 

1. Pengertian dan Syarat-syarat Profesi

Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi, yakni :

  1. Adanya ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
  2. Adanya kode etik profesi.
  3. Adanya pengakuan Formal Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
  4. Adanya organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.

 

2. Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Kependidikan

Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 4 persyaratan yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalahkeahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Adapun syarat-syarat sebuah profesi dapat disebut Profesi kependidikan antara lain :

a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual

b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

c.       Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama

d.      Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan

e.       Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen

f.       Jabatan yang menentukan standarnya sendiri

g.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi

h.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat

 

3. Perkembangan Profesi Kependidikan

Kapan guru itu lahir dan kapan guru itu ada ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita tidak pernah lepas dari sejarahnya, bahkan perkembangannya tidak lepas dengan sejarahnya. Perkembangan profesi kependidikan dapat dibagi menjadi beberapa periodisasi, yakni :

a.       Masa Penjajahan

Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) mengatakan zaman penjajahan merupakan bagian sejarah profesi kependidikan. Pada zaman penjajahan, guru tampil dan ikut mewarnai perjuangan bangsa Indonesia. Bahkan pada tahun 1912 mereka mendirikan organisasi perjuangan guru-guru pribumi yakniPersatuan Guru Hindia Belanda yang beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Kemudian pada 1932, HIS mengambil langkah ekstrim dengan mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). PGI tetap eksis sampai penjajahan belanda berakhir karena semangat nasionalisme yang tinggi.

Dalam masa penjajahan Jepang, PGI tidak bisa bearktivitas secara terang-terangan, karena semua organisasi dianggap membahayakan.

Peran guru pada masa penjajahan amatlah penting karena guru mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme, meskipun banyak aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut.

b.      Masa Kemerdekaan

Masa inilah peran guru dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat lebih terbuka dan maksima. Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S., 1989).

Dengan adanya Kongres Guru Indonesia, maka semua guru yang ada di Indonesia melebur dan menyatu dalam suatu wadah, yakni PGRI sehingga tiada lagi perbedaan latar belakang. Bahkan pada kelanjutannya, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Melalui Kepres No.78 Tahun 1994, kiprah PGRI makin bersinar. Namun kiprah PGRI terseret dalam kepentingan penguasa karena kedekatannya  dengan partai politik tertentu.

Pada zaman reformasi, guru lebih berani berekspresi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, seperti menuntut perbaikan kesejahteraan, dll. Tuntutan perbaikan kesejahteraan guru akhirnya direspon pemerintah. Pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru dalam konteks kompetensi. Guru yang dulunya belum sepenuhnya dianggap sebagai profesi akhirnya diakui sebagai profesi dengan adanya pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Desember 2004.

 

4. Kode Etik Profesi Kependidikan

Setiap profesi pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi kependidikan adalah serbagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Adapun kode etik guru Indonesia adalah :

a.        Guru berbakti membimbing peserta didik untuk mrmbentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.

h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI serana sarana perjuangan dan pengabdian.

i.        Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

5. Fungsi Organisasi Profesional Kependidikan dan Jenisnya

Organisasi Profesi kependidikan adalah suatu wadah yang memayungi guru dan menyatukan gerak langkah anggotanya berdasarkan misi-misi yang ada di organisasi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.

Jenis-jenis organisasi kependidikan antara lain :

a.       Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

b.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.

c.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).

 

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Tidak semua pekerjaan bisa dikatakan profesi, karena profesi memiliki 4 kriteria yang harus dipenuhi. Untuk profrsi kependidikan pada mula perkembangannya masih belum dapat dikatakan sebagai profesi. Guru mulai diakui sebagai profesi ketika adanya pencangangan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004.  PGRI sebagai organisasi guru yang diakui pemerintah mempunyai kode etik yang mengatur anggotanya agar sesuai dengan tujuan, misi-visi PGRI serta melindungi masyarakat dari layanan tak semestinya dari guru. Selain PGRI, adapula MGMP dan ISPI sebagai organisasi kependidikan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

  • Kunandar. Guru Profesional, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
  • Soetjipto dan Kosasi, Raflis. Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000
  • kuninghijau.wordpress.com

Tinggalkan komentar